Dalam beleid UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh Pemerintah serta DPR RI, tertulis beberapa manfaat bagi klaster penyederhanaan perizinan berusaha.

Manfaat tersebut sebagaimana diringkas dari butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (11/10/2020).

Pertama, penerapan perizinan berbasis risiko, mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based). Kedua, kesesuaian tata ruang Perizinan dasar untuk tata ruang dilakukan melalui kesesuaian tata ruang terhadap RDTR/RTRW Provinsi/Kabupaten.

Ketiga, persetujuan lingkungan pengintegrasian persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan usaha yang berdampak penting (risiko tinggi) terhadap lingkungan. Keempat, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF) penerapan standar teknis bangunan gedung. Untuk bangunan gedung sederhana mengikuti standar atau prototipe.

Terakhir kelima, penataan kewenangan perizinan berusaha (Pusat dan Daerah), pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan Pemda dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya: Soal UU Cipta Kerja, Intip 5 Manfaatnya di Klaster Penyederhanaan Perizinan Usaha