Perbup PBG Belum Terbit, Sidrap Kehilangan PAD Rp 500 Juta dalam 3 Bulan
 

 

Sidrap - DPRD Kabupaten Sidrap menyoroti lambannya penerbitan peraturan bupati (perbup) untuk mempercepat peraturan daerah (perda) persetujuan bangunan gedung (PBG). Imbasnya ada potensi Sidrap kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 500 juta dalam 3 bulan.
"Perbup PBG ternyata belum jadi. Padahal perdanya sudah ada. Dampaknya selama kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir potensi PAD Rp 400 juta hingga Rp 500 juta itu tidak masuk, karena semua berkas tidak berproses akibat belum berlakunya Perda itu," ungkap Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin kepada detikSulsel, Minggu (13/3/2022).

Samsumarlin menjelaskan, pada Kamis, (11/3) lalu pihaknya mengadakan rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bagian Hukum Setda Sidrap dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Pendapatan Daerah. Saat rapat terungkap peraturan daerah (perda) PBG yang disahkan pada Desember 2021 belum bisa dijalankan. Alasannya belum ada perbup.

"Jadi Perda ini masih ada kekurangannya karena tidak ada Perbup. Sementara ada instruksi dari pemerintah pusat, bahwa daerah tidak boleh memungut retribusi IMB sebelum perda PBG ini berlaku, karena perda PBG ini merupakan pengganti IMB," bebernya.

Legislator Partai NasDem itu menyayangkan lambannya pergerakan dinas terkait untuk membuat perbup yang dampaknya menghambat penerimaan PAD Sidrap.

"Masa membuat Perbup selama itu, padahal di sisi lain kita dituntut untuk meningkatkan PAD," kesalnya.

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengaku akan memberi atensi khusus agar Perbup tersebut bisa segera diselesaikan. Ia mengaku Perbup penting untuk segera dihadirkan agar perda PBG bisa berjalan optimal.

"Sudah dalam proses. Intinya segera ditindak lanjuti (menyelesaikan perbup PBG)," bebernya.