IZIN IMB

Description: C:UsersACERDownloadsWhatsApp Image 2022-03-30 at 13.04.30.jpeg
 
Pengertian IMB
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
 
IMB diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
 
Selain dalam UU nomor 28 Tahun 2002, IMB diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
 
Manfaat Memiliki IMB
Beberapa manfaat dari sebuah Bangunan yang telah memiliki IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki IMB, diantaranya:
  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
  • Meningkatkan nilai jual rumah
  • Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
  • Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
  • Jaminan kredit bank
  • Peningkatan status tanah
  • Informasi peruntukan dan rencana jalan
Sanksi Bangunan yang Tidak Memiliki IMB
Melihat manfaat dan juga keharusan dari setiap bangunan dalam memiliki Surat IMB, sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan peraturan pemerintah, sudah seharusnya kita mengurus IMB secara benar. Namun demikian, IMB dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, membangun atau merenovasi rumah tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan.
 
Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangunan atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Menurut Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
 
Namun dengan semua keuntungan yang Anda dapatkan diatas, syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan IMB terbilang rumit. Terutama untuk orang-orang awam. Karena itu, kami disini menyediakan Jasa IMB di Medan
Info Tarif Jasa Pengurusan IMB Medan, Sumatera Utara
Info Tarif Jasa Pengurusan IMB Medan, Sumatera Utara
Yang harus Anda persiapkan untuk menggunakan Jasa kami adalah:
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Pemilik Sertifikat Tanah
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
Anda akan mendapatkan paket Jasa Pengurusan IMB yang berupa:
  • Gambar
  • Retribusi
  • Advice Planning
  • Rekam Tanah Negara (jika ada)
  • Rekam SPPL
  • Rekam Kebudayaan (jika ada)
  • Rekam Kebakaran
  • Team Survei Lokasi
  • Perhitungan konstruksi bangunan baru diatas lantai 2
  • UKL/UPL bangunan
  • Pemberkasan
Tentang Medan
Kota Medan adalah ibu kota provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Kota ini merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya, serta kota terbesar di luar Pulau Jawa.
 
Menurut data dari informasipedia.com juga, provinsi Sumatra Utara ini memiliki nama kabupaten-kabupaten seperti dibawah dan kami juga bias melayaninya.
Kabupaten/Kota
Jasa Pengurusan IMB di Tapanuli Tengah
Jasa Pengurusan IMB di Tapanuli Utara
Jasa Pengurusan IMB di Tapanuli Selatan
Jasa Pengurusan IMB di Nias
Jasa Pengurusan IMB di Langkat
Jasa Pengurusan IMB di Karo
Jasa Pengurusan IMB di Deli Serdang
Jasa Pengurusan IMB di Simalungun
Jasa Pengurusan IMB di Asahan
Jasa Pengurusan IMB di Labuhanbatu
Jasa Pengurusan IMB di Dairi
Jasa Pengurusan IMB di Toba Samosir
Jasa Pengurusan IMB di Mandailing Natal
Jasa Pengurusan IMB di Nias Selatan
Jasa Pengurusan IMB di Pakpak Bharat
Jasa Pengurusan IMB di Humbang Hasundutan
Jasa Pengurusan IMB di Samosir
Jasa Pengurusan IMB di Serdang Berdagai
Jasa Pengurusan IMB di Batubara
Jasa Pengurusan IMB di Padang Lawas Utara
Jasa Pengurusan IMB di Labuhanbatu Utara
Jasa Pengurusan IMB di Labuhanbatu Selatan
Jasa Pengurusan IMB di Nias Utara
Jasa Pengurusan IMB di Nias Barat
Jasa Pengurusan IMB di Kota Medan
Jasa Pengurusan IMB di Kota Pematang Siantar
Jasa Pengurusan IMB di Kota Sibolga
Jasa Pengurusan IMB di Kota Tanjung Balai
Jasa Pengurusan IMB di Kota Binjai
Jasa Pengurusan IMB di Kota Tebing Tinggi
Jasa Pengurusan IMB di Kota Padangsidempuan
Jasa Pengurusan IMB di Kota Gunungsitoli
Jasa Pengurusan IMB di Kota Padang Lawas
 
Berapa biaya yang harus disiapkan klien untuk Jasa Pengurusan IMB Kami?
Untuk masalah harga, harganya bisa bervariasi tergantung bangunan apa yang akan Anda urus IMB nya. Jangka waktu yang diperlukan kurang lebih adalah 60 hari. Silakan hubungi customer service kami atau langsung datang ke kantor kami untuk informasi lebih lengkapnya. Anda dapat menghubungi tim kami melalui WhatsApp yang akan segera dikonfirmasi detail biayanya.