IZIN SLF

Description: D:JM CONSULTANT2021INALUMSLFPengujian LabARSITEKTUR BANGUNANWhatsApp Image 2021-06-21 at 12.03.03.jpeg

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan Konstruksi yang penggunanaanya bisa untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan usaha kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional & sesuai dengan tata bangunan gedung yang. Serasi & selaras dengan lingkungannya, keandalan bangunan gedung harus dijamin dari segi keselamatan, kesehatan kenyamanan, dan kemudahan berdasarkan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan. Bangunan Gedung yang telah dibangun sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis, sebelum difungsikan penggunaan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh Pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB - Izin Mendirikan Bangunan, dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan tersebut.

 
Dasar Hukum

    Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
    Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
    Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/208 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, & Pemilik Bangunan 
    Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, dan
    Pertauran Daerah Kota tentang Bangunan Gedung

 
Kajian Teknis

Pengkaji Teknis  akan melakukan pengkajian atau kelaikan fungsi Bangunan Gedung. Pengkaji Teknis ini mempunyai tugas melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi BG dengan menyelenggarakan fungsi pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis untuk penerbitan SLF BG yang sudah ada (existing), meliputi :

1. Pemeriksaan fisik BG terhadap pemenuhan persyaratan teknis :

    Pemeriksaan Visual
    Pengujian Nondestruktif, dan/atau
    Pengujian destruktif

Pemeriksaan fisik ini menggunakan alat bantu, seperti dokumen gambar terbangun (as build drawings) yang disediakan oleh pemilik BG, dan peralatan uji nondestruktif dan/atau destruktif yang disediakan oleh pengkaji teknis

2. Pelaksanaan verifikasi dokumen riwayat operasional, pemeliharaan, dan perawatan BG

 
Tim Ahli SLF 

Untuk melaksanakan pekerjaan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ini, kami telah memiliki beberapa Tim Ahli yang bersertifikat Akreditasi LPJK, yaitu :

    Ketua Tim
    2 (dua) orang Tenaga Ahli Arsitektur 
    2 (dua) orang Tenaga Ahli Struktur
    2 (dua) orang Tenaga Ahli Utilitas
    2 (dua) orang Tenaga Adm Pendukung 

 
Metodologi Rencana Kerja
Tahap Proses SLF-Sertifikat Laik Fungsi

1. Persiapan :

     Inisiasi studi konsolidasi tim, literatur dan pemantapan metodologi
    Persiapan Survei, yaitu pemilihan metode survei, penyiapan formulir & perlengkapan, penentuan titik & jumlah sampel survei serta SDM pelaksana
    Pengenalan wilayah studi berupa lokasi survei & persiapan tim survei
    Identifikasi studi 

2. Pengumpulan data :

    Pelaksanaan survei primer, yaitu tinjauan arsitektur (penghawaan, pencahayaan, sanitasi), tinjauan struktur (kuat tekan beton eksisting dan pengukuran dimensi elemen struktur), tinjauan MEP Sistem Sanitasi /Plumbing (air bersih, air kotor, pengelolaan air hujan, limbah padat & cair), sistem penangkal petir, Sistem Tata Udara), Sistem Komunikasi, Sistem drainase.
    Pengumpulan data dari sumber sekunder khususnya data-data yang ada dalam ceklis tiap bidang (struktur, arsitek, MEP)

3. Tahap Analisis :

    Identifikasi tinjauan 
    Finalisasi laporan hasil tinjauan Tim Pengkaji Teknis

4. Tahap Penyempurnaa :

    Penyempurnaan substansial & editorial sesuai masukan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)

 
Masa Proses 

Proses penerbitan SLF-Sertifikat Laik Fungsi memakan waktu estimasi sd 3 bulan, jika seluruh persyaratan terpenuhi dan lengkap.