BLOG / BERITA

Waduh, Ada 61,4 Juta Usaha Mikro Belum Punya Izin

Liputan6.com, JakartaSekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menyebut baru ada 2,6 juta pelakuusaha mikroyang memiliki Nomor Induk Berusaha. Padahal jumlah pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia mencapai 64 juta pelaku usaha. "Sekarang dari 64 juta pelaku usaha mikro, baru ada 2,6 juta yang sudah punya NIB," kata Arif pada Seminar DigitalisasiUMKMPerempuan untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi: Harapan dan Tantangan, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Maka, tahun 2022, pihaknya menargetkan ada 5 juta pelaku usaha mikro yang masih informal menjadi formal dengan mengurus perizinannya. Arif mengatakan target ini bisa dicapai sampai akhir tahun. Caranya bekerja...

Selanjutnya
Pentingnya Komitmen Pemerintah terhadap Pengawasan Perizinan Usaha Perkebunan

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan terus memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait pentingnya perizinan usaha perkebunan. Peraturan yang disosialisasikan di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pihaknya masih menemui pelaku usaha perkebunan yang belum melakukan kewajiban...

Selanjutnya
Perbup PBG Belum Terbit, Sidrap Kehilangan PAD Rp 500 Juta dalam 3 Bulan

Perbup PBG Belum Terbit, Sidrap Kehilangan PAD Rp 500 Juta dalam 3 Bulan Sidrap - DPRD Kabupaten Sidrap menyoroti lambannya penerbitan peraturan bupati (perbup) untuk mempercepat peraturan daerah (perda) persetujuan bangunan gedung (PBG). Imbasnya ada potensi Sidrap kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 500 juta dalam 3 bulan. "Perbup PBG ternyata belum jadi. Padahal perdanya sudah ada. Dampaknya selama kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir potensi PAD Rp 400 juta hingga Rp 500 juta itu tidak masuk, karena semua berkas tidak berproses akibat belum berlakunya Perda itu," ungkap Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin kepada detikSulsel, Minggu...

Selanjutnya
IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. "Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah...

Selanjutnya
KPK Apresiasi Penerapan Peta Digital Pengurusan Izin Pemko Medan

MEDAN,Waspada.co.id– Pemko Medan menerima apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (Kemen ATR RI). Apresiasi tersebut diberikan karena keberhasilan Pemko Medan dalam menerapkan peta digital dalam pengurusan perizinan usaha sehingga dapat memangkas waktu dalam pengurusan izin usaha tersebut. Pemberian penghargaan tersebut dirangkai dengan talkshow dan diskusi publik yang bertajuk Praktik Baik Pemanfaatan Peta Digital Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha melalui video conference di Command Center Kantor Wali Kota Medan Jl Kapten Maulana Lubis No 2, Medan (26/8). Diskusi publik ini...

Selanjutnya
Manfaat UU Cipta Kerja, Perizinan Usaha Jadi Sederhana

Dalam beleid UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh Pemerintah serta DPR RI, tertulis beberapa manfaat bagi klaster penyederhanaan perizinan berusaha. Manfaat tersebut sebagaimana diringkas dari butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (11/10/2020). Pertama, penerapan perizinan berbasis risiko, mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based). Kedua, kesesuaian tata ruang Perizinan dasar untuk tata ruang dilakukan melalui kesesuaian tata ruang terhadap RDTR/RTRW Provinsi/Kabupaten. Ketiga, persetujuan lingkungan pengintegrasian persetujuan lingkungan ke...

Selanjutnya

Search

Artikel sering dibaca

01
Jan

Waduh, Ada 61,4 Juta ...

Liputan6.com, JakartaSekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menyebut baru ada...

01
Jan

IMB Dihapus, Perizinan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16...

01
Jan

Manfaat UU Cipta Kerja, ...

Dalam beleid UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh Pemerintah serta DPR...

01
Jan

Pentingnya Komitmen ...

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan terus...

Latest Tweets

    Facebook