Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang mendapat penolakan luas dari sejumlah kalangan. Dunia usaha namun menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan RUU Cipta Kerja UU melalui Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). UU Cipta Kerja diyakini akan mendorong ekonomi dan investasi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10), mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. "UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah," kata Rosan.

Rosan menuturkan pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi. Termasuk penyediaan lapangan kerja.

Saat ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu. Diharapkan dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka dan meluas.

"Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," katanya.

Menurut Rosan, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.

"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen," imbuhnya.

Rosan juga menilai, pengesahan UU Cipta Kerja itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Ia menambahkan apabila UU Cipta Kerja dilakukan, maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

Dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal, sampai pada 7 Februari 2020 saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani. RUU Cipta Kerja yang disahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Kementerian Perindustrian menyatakan implementasi UU Cipta Karya akan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Situasi iklim usaha yang dinilai kondusif bisa semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan UU Ciptaker juga memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh juga sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

"Undang-Undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Untuk mendorong kelancaran produktivitas para pekerja usaha, menurut Agus, perlu terhindar dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa. Oleh karena itu Agus meminta para pelaku industri untuk ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat terkait adanya aksi mogok kerja.

"Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” ucapnya.