IUJK

Dewasa ini, bidang usaha jasa konstruksi merupakan bidang yang diminati oleh banyak orang. Hal ini disebabkan karena pemerintah yang membuka lebar peluang bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur. Di Indonesia, aturan mengenai jasa konstruksi sendiri dapat dilihat di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi  (“UU JK”) dan beberapa peraturan turunannya. Telah disebutkan di dalam UU JK, BUJK yang ingin beroperasi dengan lancar dan menjadi perusahaan yang layak untuk menjalankan usahanya, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) merupakan dokumen yang wajib untuk dimiliki. Yuk ketahui lebih lanjut bagaimana Indonesia mengatur IUJK.   Apa itu IUJK? Untuk mengetahui apa itu IUJK, sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari Jasa Konstruksi. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.   Dalam melaksanakan Jasa Konstruksi yang telah disebutkan di atas, maka tentu BUJK harus mempunyai IUJK. Sehingga, IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. (Pasal 1 butir 15 UU JK).   Pemerintah Indonesia mengeluarkan IUJK sesuai dengan bentuk BUJK yang ada. Terdapat  tiga jenis IUJK, yaitu IUJK Nasional, IUJK Penanaman Modal Asing (PMA), dan IUJK Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA). Lalu, apa ya perbedaannya? Jenis-Jenis IUJK Jenis IUJK Regulasi Pengertian Dikeluarkan Oleh IUJK Nasional Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (Pasal 1 Angka 5) Pemerintah Kabupaten/Kota tempat BUJK berdomisili. IUJK PMA Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing Izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJK PMA untuk melakukan kegiatan Jasa Konstruksi di Indonesia. (Pasal 1 Angka 8) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) IUJK BUJKA Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing IUJK bagi BUJKA disebut dengan Izin Perwakilan. Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. (Pasal 1 Angka 4) Kementerian Pekerjaan Umum, dalam hal ini ditandatangani atas nama Menteri oleh Kepala Unit Kerja. IUJK BUJKA Yang Berhak Mengajukan   Jika BUJK Nasional 100% modalnya dari dalam negeri, maka BUJKA adalah 100% perusahaan atau badan usaha  yang didirikan berdasarkan hukum negara asing dan berkedudukan di luar negeri. Kantor pusat BUJKA pun berada di luar negeri juga. Untuk melakukan kegiatan usahanya, BUJKA membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing di Indonesia.   Cara Memperoleh Izin Perwakilan BUJKA (Pasal 5 – Pasal 10 Permen No. 10/PRT/M/2014) BUJKA yang ingin memperoleh Izin Perwakilan harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Unit Kerja. Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi oleh BUJKA: Surat permohonan; Salinan akta pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir oleh notaris publik atau lembaga yang berwenang di negara asal; Data umum BUJKA; Surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik; Salinan izin usaha jasa konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit; Salinan Sertifikat Penyetaraan yang telah dilegalisir oleh Lembaga Tingkat Nasional; Surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk Salinan laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik; Salinan paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan; Daftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA; Salinan surat keterangan domisili kantor perwakilan BUJKA di Indonesia yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat; Surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen; dan Surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJK lain.   Tata Cara penerbitan Izin Perwakilan BUJKA: BUJKA yang akan mengajukan layanan perizinan  wajib mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri cq. kepala Unit Kerja. Unit Kerja melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan, melakukan verifikasi lapangan sesuai kebutuhan, melakukan validasi terhadap keabsahan dokumen dan/atau melakukan wawancara langsung kepada calon Kepala Perwakilan. Izin Perwakilan diberikan paling lama 10 hari kerja, setelah berkas dokumen dinyatakan lengkap dan benar. Izin Perwakilan diberikan kepada BUJKA dengan kualifikasi besar.   Masa Berlaku BUKJA Masa berlaku BUKJA adalah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. IUJK Nasional yang telah terbit berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.   Hak dan Kewajiban BUJK Setelah Mendapatkan BUKJA BUJKA (Pasal 14 – Pasal 15 Permen No. 10/PRT/M/2014) Izin Perwakilan yang telah dimiliki BUJKA membuat BUJKA mempunyai hak-hak yang sama dengan BUJK PMA seperti yang telah disebutkan di atas.   BUJKA berkewajiban untuk: Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; Mmbentuk ikatan kerjasama operasi dalam melakukan pekerjaan jasa konstruksi yang didasari prinsip-prinsip kerjasama operasi sesuai dengan tata laksana kerjasama operasi Hanya melakukan pekerjaan jasa konstruksi yang memenuhi kriteria pekerjaan teknologi tinggi, risiko besar dan berbiaya tinggi. Mempekerjakan tenaga kerja WNA hanya pada jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja WNA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan serta mempekerjakan tenaga kerja WNI yang setingkat pada tingkat manajemen dan teknis sebagai pendamping; Melaksanakan alih pengetahuan; Menyampaikan perubahan data paling lambat 10 hari kerja setelah terjadinya perubahan data; Melakukan permohonan perpanjangan Izin Perwakilan paling lambat 60 hari kalender setelah masa berlaku Izin Perwakilan habis; dan Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan.   Sanksi Bagi BUJK yang Tidak Melaksanakan Kewajiban BUJKA (Pasal 17 Permen No. 10/PRT/M/2014) BUJKA dapat dikenai sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis; Pembekuan Izin Perwakilan; atau Pencabutan Izin Perwakilan.   Klasifikasi dan Kualifikasi BUJK   Setiap IUJK yang diberikan wajib mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang tertera dalam SBU.   Mengacu pada Peraturan LPJK No.3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, LPJK membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2. Kualifiaksi Badan Usaha Kecil meliputi subkualifikasi K1, K2, dan K3, Kualifikasi Badan Usaha Menengah meliputi subkualifikasi M1 dan M2, dan Kualifikasi Badan Usaha Besar meliputi subkualifikasi B1 dan B2.   Untuk BUJK Nasional, SBU diberikan dengan kualifikasi usaha besar, menengah, dan kecil. Sedangkan BUJK PMA dan BUJKA hanya dengan kualifikasi besar. Lalu, bagaimana perebedaannya?   Subkualifikasi Kekayaan Bersih Pengalaman Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi K1 Lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- Tidak dipersyaratkan K2 Lebih dari Rp200.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- Total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.000.000.000,-  yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. K3 Lebih dari Rp350.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- Total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.750.000.000,- yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. M1 Paling sedikit Rp500.000.000,- Total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- yang diperoleh dalam kurun waktu 10  tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 833.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun terakhir. M2 Paling sedikit Rp2.000.000.000,- Total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 10.000.000.000,-  yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi M1 Rp. 3.330.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10  tahun terakhir. B1 Paling sedikit Rp10.000.000.000,- Total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 50.000.000.000,- yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi M2 Rp. 16.660.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun terakhir. B2 Paling sedikit Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) Total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 250.000.000.000,- yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun terakhir atau memiliki nilai pengalaman tertinggi pekerjaan subkualifikasi B1 Rp. 83.330.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun terakhir. SANKSI Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada BUJKA yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan di atas (point b – h).   Sanksi pembekuan Izin Perwakilan diberikan kepada BUJKA sebagai berikut: Mendapatkan sekurang-kurangnya dua kali peringatan tertulis selama kurun waktu 3 tahun; Direksi, komisaris atau kepala kantor perwakilan BUJKA terbukti menduduki jabatan direksi atau komisaris pada BUJK lain; Terbukti tidak melaksanakan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan rekomendasi instansi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan; Terbukti menyampaikan laporan kegiatan tahunan yang tidak benar; dan/atau Masuk ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh pengguna jasa dan diumumkan oleh lembaga yang membidangi kebijakan pengadaan barang atau jasa.   Sanksi pencabutan Izin Perwakilan diberikan kepada BUJKA sebagai berikut: Izin Perwakilannya sudah pernah dibekukan dan mengulangi pelanggaran yang sama; Terbukti menyampaikan dokumen pendukung palsu pada saat melakukan permohonan baru, perpanjangan, perubahan data dan/atau pada saat penyampaian laporan kegiatan tahunan; Terbukti melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang tercantum pada Izin Perwakilan; dan/atau Tidak melakukan permohonan perpanjangan Izin Perwakilan selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah habis masa berlaku dari Izin Perwakilan. BUJKA yang mendapatkan sanksi pencabutan Izin Perwakilan, hanya dapat melakukan permohonan Izin Perwakilan baru paling lama tiga tahun setelah Izin Perwakilannya dinyatakan dicabut. Setelah membaca uraian di atas, maka bagi BUJK yang ingin melaksanakan bisnis Jasa Konstruksi diharapkan mengerti apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara untuk mendapatkan IUJK sesuai dengan bentuk BUJK-nya. Demikian penjelasan mengenai IUJK. Semoga bermanfaat.

Perlu penjelasan lebih lanjut, hubungi kami di : www.ijinmedan.com