Syarat Ketentuan

Syarat umum pendirian PT : 

Untuk syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

  1. Fotokopi NPWP, KK dan KTP para pendiri PT.
  2. Foto Direktur dengan ukuran 3×4 dan berlatar belakang merah.
  3. Photocopy PBB sesuai domisili perusahaan tahun terakhir.
  4. Photocopy bukti kepemilikan tempat usaha atau Surat Kontrak/Sewa Kantor.
  5. Lokasi dari kantor tersebut tidak diperbolehkan berada di wilayah pemukiman. Untuk lokasi yang diperbolehkan dalam pendirian PT ini yang berada di perkantoran atau plaza dan ruko. Ada juga hal yang membolehkan pendirian PT, untuk lokasi yang sudah ada surat dari kelurahan.
  6. Terdapat stempel perusahaan.

Syarat pendirian PT secara formal

Untuk syarat pendirian PT secara formal ini diatur secara lengkap berdasarkan UU No. 40/2007 yaitu:

  1. Pendiri terdiri dari dua unsur yaitu direktur dan komisaris.
  2. Nama Perusahaan
  3.  Harus terdapat susunan pemegang saham 
  4. Untuk Akta pendirian PT harus yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  5. Untuk nilai Modal dasar dan modal disetor sudah harus ditetapkan.
  6. Pengurus yang mengelola Minimal terdiri dari 1 orang Direktur dan 1 orang lagi yaitu sebagai Komisaris.
  7. Pemegang saham yang memiliki peran dalam PT tersebut harus WNI 
  8. Badan Hukum yang didirikan juga  berdasarkan hukum Indonesia.
  9. Untuk Akta Notaris Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.

Semua persyaratan pendirian PT tersebut sebaiknya benar-benar anda perhatikan dan jangan sampai ada yang terlewat. Kalau ada yang kurang nanti malah akan merepotkan anda sendiri. Anda harus bolak balik melengkapi data yang tertinggal dan akhirnya menghambat dalam proses pembuatan PT jadi lebih lama.

 

Syarat Pendirian CV : 

1. Nama CV yang akan digunakan;

2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;

3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru

4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;

5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;

6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;

7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);

8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)