SKA - SKT

Pengertian SKA dan SKT

SKA merupakan kepanjangan dari Sertifikat Keahlian Kerja, sedangkan SKT kepanjangan dari Sertifikat Keterampilan Kerja. Terdapat sedikit perbedaan antara SKA dengan SKT. Dimana SKA merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik atau Penanggung Jawab Bidang.

Sementara SKT, bukti agar dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik atau PJT saja. Kedua sertifikat ini dapat diurus atau dibuat melalui kami

Bagi Anda yang berkecimpung dibidang konstruksi, pasti membutuhkan sertifikat ini. Oleh karenanya harus membuat sertifikat ini. Cara Mengurus sertifikat tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui jasa kami. Kita tinggal menyiapkan beberapa persyaratan. Kemudian menyerahkannya kepada jasa pembuatan sertifikat tersebut.

Lalu bagaimana syarat dan cara mengurus SKA dan SKT? Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap.

 

Syarat yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Melalui Jasa SKA SKT

Syarat pembuatan kedua sertifikat melalui jasa SKA SKT terdapat sedikit perbedaan. Perbedaan tersebut terletak pada ijazah dan pas foto yang digunakan. Untuk syarat pembuatan SKA ini, ijazah yang diminta minimal adalah lulusan D3 atau S1. Sedangkan untuk SKT ijazah minimal SMA atau STM.

Pembuatan SKA wajib menyertakan fotocopi NPWP sedangkan SKT tidak perlu melampirkan.

Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus pembuatan sertifikat melalui jasa SKA SKT. Untuk syarat pembuatan SKA antara lain mengisi formulir, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy ijazah minimal D3, dan pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.

Lalu untuk syarat pembuatan SKT, hampir sama dengan syarat pembuatan SKA. Hanya Saja tidak menggunakan fotocopi NPWP.